Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Prabumulih, Jual Motor Hasil Curian via Facebook

pelaku curat saat diamankan di mapolsek prabumulih timur-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Prabumulih.
Kali ini, korbannya adalah Iin Widiyanti (48), warga Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Namun, pelaku akhirnya berhasil diringkus berkat kerja cepat tim opsnal Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Devi Hendra SH.
Pelaku diketahui bernama Siswanto alias Anton (20), warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Mulai 1 September, Bus DAMRI Prabumulih Resmi Pindah Mangkal ke PTM 1
Ia ditangkap pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jalan Toman Relay TVRI, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel hasil curian, yakni VIVO Y17 dan REDMI 13C.
Sementara motor korban, Honda Beat sporty warna merah hitam BG 5983 CY, telah dijual pelaku dengan harga murah melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan resmi korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Ribuan Batang Bibit Sawit dan Karet
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Minggu, 3 Agustus 2025, rumahnya di Jalan Tenggamus dimasuki pencuri. Saat itu, korban sedang tertidur lelap bersama keluarganya.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah.
“Menurut korban, saat terbangun dari tidur dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi, ia langsung membangunkan suaminya, Agusrianto.
Setelah itu, suaminya mengecek ke dapur dan melihat pintu belakang rumah sudah terbuka.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Janji Cairkan Gaji PPPK Tahap I pada 3 September 2025
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Prabumulih Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat Mesum
Ternyata, satu unit motor Honda Beat sporty milik korban juga hilang,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH.
Selain motor, dua unit handphone milik korban yang berada di ruang tamu juga raib digondol pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda langsung memerintahkan Tim Opsnal Singo Timur melakukan penyelidikan.
Dalam waktu relatif singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak lokasi persembunyiannya.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas serta tempat persembunyian pelaku curat tersebut. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata AKP Suganda.
“Pelaku SW alias Anton akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Toman Relay TVRI tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.
Dalam interogasi awal, Anton mengaku menyimpan dua unit HP hasil curian di wilayah Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Namun untuk motor korban, Anton sudah menjualnya. “Pelaku mengaku menjual motor hasil curiannya dengan harga Rp 3.200.000.
Transaksi dilakukan melalui akun Facebook, dan pembeli mengajak bertemu di kawasan Jembatan Payuputat,” jelas Kapolsek.
Lebih ironis lagi, uang hasil penjualan motor curian tersebut justru digunakan pelaku untuk membeli perlengkapan rumah tangga sederhana.
“Uang hasil penjualan motor dipakai untuk membeli 1 buah panci gagang, 1 buah alat pemanas air, serta 1 buah magic com,” beber Suganda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Jangan coba-coba berbuat kriminal di wilayah hukum kami,” tegas Suganda. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: