PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Muba (Kejari Muba) kembali melakukan penggeledahan.
Untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalan pengadaan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH mengatakan Kamis, 27 Februari 2025, sekira pukul 09:00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Arahan Menteri Imipas, Lapas Sekayu Gelar Razia Insidentil Bersama TNI-POLRI
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
"Kali ini kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker tran)Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana sesuai pada Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-246/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan dengan Nomor 8/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg Tanggal 25 Februari 2025." Jelas Roy.
Dijelaskan Roy, Adapun barang-barang yang disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 buah buku tamu, 1 buah dokumen lahan, 1 bundle lembar disposisi serta dokumen pendukung lainnya.
"Dalam proses pengungkapan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.*