BATURAJA, PALPOS.ID - Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuntaskan sebanyak 574 kasus perceraian yang diproses selama tahun 2024.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Kabupaten OKU, Sri Roslinda melalui Panitra Muda Hukum, Fahrizal, Jumat 28 Februari.2025 mengatakan bahwa angka perceraian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 520 kasus.
Dia mengatakan, faktor penyebab perceraian ini rata-rata disebabkan karena perselisihan pasangan suami istri dengan jumlah sebanyak 426 perkara.
Kemudian, disusul faktor ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), media sosial, suami terjerat narkoba dan adanya orang ketiga hingga memicu perceraian. "Untuk penggugat rata-rata dari istri yang menggugat suaminya untuk bercerai," katanya.
BACA JUGA:Giliran Wabup OKU Menyusul Ikut Retret di Akmil Magelang
BACA JUGA:Gratiskan Tagihan Air Bersih Untuk Panti Asuhan dan Tempat Ibadah
Sementara, untuk penanganan kasus selama Januari 2025 tercatat sebanyak 14 cerai talak dan 62 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama Baturaja.
Dia menjelaskan, dalam menyelesaikan perkara cerai pihaknya lebih mengedepankan upaya mediasi kepada pasangan suami isteri.
"Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat yang bertujuan agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian," jelasnya.
Upaya ini dilakukan agar pihak penggugat ataupun tergugat dapat mengambil jalan damai sehingga mereka bisa melanjutkan kembali bahtera rumah tangga.
BACA JUGA:Polres OKU Berantas Kampung Narkoba di Kota Baturaja
BACA JUGA:Mahasiswi di OKU Nekat Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi
"Selama tahun 2024 tercatat sebanyak 26 perkara yang berhasil kami mediasi," ujarnya.* (len)