Polisi Tangkap Mahasiswa di OKU Saat Edarkan Sabu

Minggu 02-03-2025,19:10 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang mahasiswa berinisial AL (26) ditangkap aparat kepolisian saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku ditangkap di Jl. H.M. Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, pada Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.  

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,72 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel Vivo warna emas, sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.  

BACA JUGA:Amankan Pelaku Balap Liar di Jalan Raya Baturaja-Muaradua

BACA JUGA:Ribuan Warga OKU Terdampak Bencana Banjir

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

“Saat diberhentikan dan digeledah dihadapan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam genggaman tangan kanan pelaku,” kata dia.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya, dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.

“Atas perbuatannya, AL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun,” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Baturaja Tuntaskan 574 Kasus Perceraian Pada 2024

BACA JUGA:Giliran Wabup OKU Menyusul Ikut Retret di Akmil Magelang

Pelaku yang berstatus sebagai pengedar ini kini telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.* (len)

Kategori :