Selanjutnya, Jodi Kurniawan langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sidak RSUD Prabumulih, H Arlan Tegaskan Kualitas Pelayanan Menjadi Prioritas Utama
BACA JUGA:Air Sungai Lematang Meluap, Ratusan Warga Kelurahan Payuputat Terdampak Banjir
Kasus ini ditangani sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang menargetkan kejahatan seperti pencurian, premanisme, dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
AKP Alias Suganda menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (abu)