Wilayah ini menjadi pusat ekonomi yang berkembang pesat.
Potensi Geothermal:
Khususnya di Kecamatan Kadipaten yang dapat dikembangkan untuk mendukung sektor energi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Bandung Timur untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Daftar Kecamatan yang Siap Bergabung
Sebanyak sembilan kecamatan yang telah menyatakan kesiapan bergabung dalam Kabupaten Tasikmalaya Utara adalah:
Kecamatan Cisayong
Kecamatan Sukahening
Kecamatan Kadipaten
Kecamatan Sukaratu
Kecamatan Ciawi
Kecamatan Sukaresik
Kecamatan Rajapolah
Kecamatan Jamanis
Kecamatan Pagerageung
Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Utara rencananya akan berlokasi di Kecamatan Ciawi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Subang Utara sebagai Pusat Agribisnis yang Menjanjikan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 7 Kecamatan Usulkan Pembentukan Kota Cikampek dan Pisah dari Karawang
Wilayah calon kabupaten ini memiliki luas 734 km² atau sekitar 26 persen dari luas Kabupaten Tasikmalaya, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 754 ribu jiwa, atau sekitar 40 persen dari total penduduk Kabupaten Tasikmalaya.
Meskipun pemekaran wilayah ini mendapatkan dukungan luas, moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat masih menjadi tantangan utama.
Saat ini, Presidium Tasikmalaya Utara terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mempercepat kajian akademis sebagai dasar usulan resmi ke pemerintah pusat.
Wakil Ketua Presidium Tasikmalaya Utara, Ace Yudistira Wangsa, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pemekaran ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Garut: Aspirasi Masyarakat Menuju Kemajuan Wilayah di Jawa Barat
"Dari 79 desa yang ada di sembilan kecamatan calon kabupaten baru, sebanyak 73 desa atau 70 persen telah menyatakan persetujuan mereka. Ini adalah langkah penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," tegas Ace.
Namun, Plt Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Opan Novianto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini usulan resmi pemekaran belum masuk ke Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.