"Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di :
BACA JUGA:Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk
Desa Peninggalan seluas 135.5 ha
Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha
Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," papar Roy.
Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.
Untuk tersangka HA dijelaskan RoY dimana Tersangka sedang sakit, pihaknya akan memanggil lagi dalam waktu dekat.
" Untuk kasus ini tidak ada menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.*