Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Prabumulih yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih kini memasuki babak baru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif dengan memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih periode 2024–2029.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di kantor Kejari Prabumulih, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui oleh Kasi Intelijen Ajie Martha SH dan Kasi Pidsus Safe'i SH MH, membeberkan perkembangan terbaru kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Kasi Intelijen, Ajie Martha, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Adalah Marta Dinata (Ketua KPU Kota Prabumulih), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU Prabumulih), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen).
BACA JUGA:SK Menkumham Terbit, Ahmad Palo Dorong Konsolidasi Nasional PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
“Pada hari Jumat 3 Oktober 2025 pukul 15.30 WIB bertempat di kantor kejari Prabumulih tim penyidik kejaksaan negeri prabumulih menetapkan tiga orang tersangka tyang berinisial MD, YA dan SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU kota Prabumulih,” ungkap Ajie Martha.
Sementara, Kasi tindak Pidana Khusus (pidsus), Safe’I SH MH menuturkan sebelum menetapkan status tersangka terhadap ke tiga tersangka tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan tambahan.
“Pemeriksaan dilakukan dari jam Sembilan pagi sampai jam 17.00 WIB (lima sore), kemudian kita lakukan penetapan berdasarkan hasil ekspose pimpinan,” tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada 3 orang tersebut.
BACA JUGA:Sat Intelkam Polres Prabumulih Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
“Kami simpulkan bahwa ke tiga tersangka kita tetapkan hari ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang telah ditetapkan sejak 18 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: