Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Ketika Terdakwa Ketika Pembacaan Vonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak akhir.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (15/9/2025) dan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus.
Mereka adalah Rabu Hasan, PNS di Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang juga menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai janggal.
BACA JUGA:RS Ar-Royyan Ogan Ilir Siap Naik Kelas ke Tipe C, Target Oktober 2025 dengan Fasilitas Lengkap
BACA JUGA:Masalah Sepele, Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok
Pasalnya, ketua, bendahara, dan sekretaris PMI Ogan Ilir yang disebut sebagai penerima hibah dari Pemkab Ogan Ilir justru tidak tersentuh proses hukum.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan.
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Curi Tas Dalam Mobil, Dua Warga OKI Kena Bekuk Polsek Tanjung Raja
BACA JUGA:Satu Kasat, Dua Kapolsek di Jajaran Polres Ogan Ilir di Rotasi, Ini Penggantinya
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rabu Hasan selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan ini sedikit lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider kurungan dua bulan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Supendi, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10.000 Pil Ekstasi dan 400 Gram Sabu
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Penuhi Kebutuhan PPPK
“Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” tegasnya kepada awak media usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: