Selain itu, terdapat juga satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, PEP Adera Field Bedah Rumah Tak Layak Huni
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu lembar kertas tisu, sebuah kotak permen warna hitam yang dibalut lakban, dan satu unit handphone merek Vivo yang berwarna biru.
Setelah penangkapan kata kasatresnarkoba, Markoni alias Koneng dibawa untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui kepemilikan barang-barang terlarang yang ditemukan.
Menurut pengakuannya, ia berniat untuk menjual barang haram tersebut. “Tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Jonson.* (abu)