JAKARTA, PALPOS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan Asep Gutur, menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Minggu (12/3/25).
Diaktakan Ketua KPK, kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan di Deputi Penindakan KPK sejak beberapa waktu lalu.
“Pada Januari 2025, DPRD OKU melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP ABD) tahun anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, beberapa anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) dengan nilai total Rp 40 miliar,” kata Setyo Budiyanto.
Ditambahkannya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat alokasi proyek senilai Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD mendapat jatah Rp 1 miliar per orang.
BACA JUGA:Viral: Diduga Jadi Korban Perampokan Seorang Nenek di OKI Tewas dengan Kondisi Leher Digorok
Namun, karena keterbatasan anggaran, total proyek diturunkan menjadi Rp 35 miliar dengan tetap mempertahankan fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, yang berjumlah Rp 7 miliar.
“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PU PR meningkat drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh kesepakatan fee proyek yang melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
“Sebagai Pejabat Kepala Dinas PU PR OKU, Nopri menawarkan sembilan proyek kepada dua kontraktor, MFZ dan ASS, dengan komitmen fee 22 persen, yang terdiri dari 2 persen untuk Dinas PU PR dan 20 persen untuk anggota DPRD. Nopri kemudian mengondisikan kontraktor tertentu untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut,” urai Ketua KPK di Gedung Merah Putih.
Beberapa proyek yang terlibat dalam skandal ini antara lain Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati – Rp 8,3 M (CV RF), Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp 2,4 M (CV RD), Pembangunan Kantor Dinas PU PR – Rp 9,8 M (CV DSA), Pembangunan Jembatan – Rp 900 Juta (CV GR), Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus – Rp 4,9 M (CV DSA), Peningkatan Jalan Panai Makmur – Rp 4,9 M (CV AJN), Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 M (CV MDR CoRp oration), Peningkatan Jalan Letda M Sidi Junet – Rp 4,8 M (CV DH), serta Peningkatan Jalan Makarti Tama – Rp 3,9 M (CV MDR)
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan
BACA JUGA:Rusak Generasi dan Bikin Resah Warga: Polisi Tindak Kampung Narkoba Serdang Menang OKI!
Dijelaskannya, menjelang Idul Fitri 2025, anggota DPRD Ferlan Julianysah Id Murod kemudian Fahrudin yang juga selaku Ketua Komisi III sekaligus Ketua KONI kabupaten OKU bersama Umi Hartati yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, menagih komitmen fee proyek kepada Nopri.
Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang muka proyek di Bank Daerah dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopri. Sebelumnya, pada awal Maret, ASS juga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Nopri di kediamannya.
“Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang disimpan oleh Nopri dan A (PNS Dinas Perkim OKU). Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen proyek, serta sejumlah alat komunikasi dan elektronik,” urai Ketua KPK dihadapan awak media.