Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Kamis 20-03-2025,15:24 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Selain itu, ditemukan juga senjata tajam jenis celurit yang terkapar di lantai dan sebilah pisau yang disimpan di pinggang tersangka.

Setelah penangkapan, Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan minimal 4 tahun,” tegasnya.*

Kategori :