PALPOS.ID - Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang.
Kasus perdata dugaan perbuatan melawan hukum antara penggugat Eddy Ganefo dan tergugat MF. Mariani,SE,MBA akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya, putusan Majelis Hakim Kasasi dengan register perkara nomor: 3313 K/Pdt/2024 tertanggal 26 September 2024 sudah diterima MF Mariani,SE,MBA selaku pemohon kasasi.
Adapun isi putusn kasasi tersebut, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani, Kemudian membatalkan putusan PT Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Hal itu diungkapkan advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co, selaku kuasa hukum MF. Mariani,SE,MBA, Selasa (25/03/2025).
Menurut Hengki, atas putusan kasasi tersebut, kliennya (MF Mariani,SE,MBA) merasa bersyukur karena keadilan telah ditegakkan.
''Klien kami digugat atas suatu hal yang bukan kesalahannya. Sebab penggugat (Eddy Ganefo) sendiri yang memiliki utang kepada klien kami, serta tak kunjung dikembalikan. Lalu klien kami dilaporkan sama kolega Eddy Ganefo. Enak sekali Eddy Ganefo pinjam uang pakai aset orang lain.Begitu tidak bisa bayar, dia memprovokasi kolega untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang,"tegas Hengki.
Bahkan, sambung Hengki, Eddy Ganefo sendiri saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan terhadap MF Mariani,SE,MBA.
BACA JUGA:Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024
''Bahkan, Eddy Ganefo sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus penipuan tersebut," sambung Hengki.
Dikatakan Hengki, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan ini, karena telah memulihkan nama baik klien kami ibu
MF. Mariani ,yang selama ini dianggap bersalah dalam gugatan ini.