Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang

Kamis 27-03-2025,10:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Untuk mendukung kampanyenya, dia meminjam uang dari Maria Fransisca, seorang warga yang kemudian menjadi korban. 

Jumlah pinjaman mencapai Rp1,2 miliar. Tak berhenti di situ, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam satu minggu.

Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon apa pun, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. 

Maria Fransisca akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. 

Kasus ini mencuat, menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.

Usai vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Reaksi ini mencerminkan kompleksitas dan ketegangan yang terjadi selama persidangan. 

Mungkin ada pertimbangan untuk mengajukan banding atau mencari langkah hukum lainnya.

 

Kategori :