Dari tangan tersangka ET (34), polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus kotak rokok mild didalamnya terdapat 5 butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 gram , 1 unit Hp merk Vivo warna Biru dan 1 helai celana jeans merk Uniqlo.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi di Ogan Komering Ulu Capai 5.360 Ton Urea
BACA JUGA:Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ogan
Terhadap tersangka ET, akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*(len)