OGANILIR, PALPOS.ID - Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Aksi cepat dan sigap ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa semakin terlindungi dengan kehadiran aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Muhammad Rizky Al Fatih yang kehilangan sepeda motor miliknya.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat Dukung Swasembada Pangan Nasional
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan Ibadah Wafat Isa Almasih dan Lokasi Wisata
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Motor korban raib saat diparkir di area kost tanpa diketahui siapa pelakunya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H.
langsung menggerakkan Tim Tekab 156 untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:BRI Prihatin atas Rekayasa Perampokan di AgenBRILink Tanjung Raja, Kerugian Capai Rp299 Juta
Dengan kerja keras dan penyisiran intensif, titik terang kasus ini mulai terkuak hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka utama.
Tersangka yang diketahui bernama Aan Ardiansyah diamankan pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
Saat itu, pelaku sedang berupaya kabur usai melakukan percobaan pencurian di tempat lain.