Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Pembangunan IKN: Transisi Penuh ke Badan Otorita, Ini Alasannya!

Senin 21-04-2025,15:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Pembangunan IKN: Transisi Penuh ke Badan Otorita, Ini Alasannya!.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu keputusan penting yang telah diambil adalah pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Langkah ini bukan tanpa dasar. Melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, yang ditandatangani sejak 26 Maret 2025, pemerintah secara resmi mencabut Kepmen PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 yang mengatur pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Provinsi Kalimantan Tenggara sebagai Penyangga IKN Nusantara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Dua Kabupaten Siap Bentuk Provinsi Baru untuk Penyangga IKN Nusantara 

Artinya, sejak keputusan tersebut berlaku, seluruh tugas dan fungsi Satgas resmi berakhir.

Fokus Dialihkan ke Badan Otorita IKN

Dalam dokumen resmi keputusan tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas sudah tidak lagi relevan, menyusul berdirinya Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang kini menjadi lembaga resmi pelaksana pembangunan dan pengelolaan IKN.

Pemerintah menilai bahwa keberadaan dua entitas yang menjalankan fungsi serupa akan menciptakan tumpang tindih kewenangan, sehingga diperlukan penyederhanaan struktur birokrasi.

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan lagi Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian bunyi pernyataan dalam beleid tersebut.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: IKN Nusantara Berdampak Pada Tata Kelola Wilayah di Indonesia

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Mendukung Pemerataan Pembangunan di Sekitar IKN Nusantara

Keputusan ini menandai pergeseran penuh pelaksanaan pembangunan dari kementerian teknis ke lembaga khusus yang dibentuk melalui UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Akhir Masa Tugas Satgas dan Peran Pentingnya di Masa Awal

Kategori :