PALPOS.ID - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meniadakan tes potensi akademik dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 jalur prestasi tingkat SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah di Palembang, belum lama ini mengatakan bahwa hal tersebut saat ini sedang direview oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.
Menurutnya, alasan utama tes potensi akademik dihapuskan lantaran Sumatera Selatan belum siap menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI Sumatera Selatan beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Laskar Simpang Dogan SDN 113 Palembang : Cetak Prestasi Gemilang Jadi Kebanggan SDN 113 Palembang
Tes ini menjadi sarana permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok, serta proses pelaksanaannya tidak jelas terkait siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa, lantaran semua tahapan pelaksanaannya hanya dikoordinir oleh segelintir orang di sekolah.
Akademisi, Madi Apriad, S.Pd.I., M.Pd., CDAI, ikut menanggapi rekomendasi penghapusan tes potensi akademik untuk jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2025 oleh Ombudsman Sumsel tersebut.
Madi menilai bahwa keputusan tersebut perlu dikaji secara lebih bijaksana agar tidak merugikan hak-hak peserta didik, khususnya mereka yang memiliki prestasi di bidang akademik.
BACA JUGA:Kerja Sama FISIP UIN Raden Fatah Palembang dan PTI: Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa di Era Digital
BACA JUGA:Expo Sriwijaya Safety Riding Festival 2024 Sukses dan Meriah
"Kalau kita bicara soal sikap Ombudsman Sumsel yang meminta tes potensi akademik jalur prestasi ditiadakan, tentu sangat disayangkan. Jangan sampai keputusan ini justru merenggut hak anak-anak kita yang berprestasi dalam bidang akademik, terutama dalam menentukan sekolah pilihan mereka," ujar Madi Apriad, Selasa, 22 April 2025.
Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil bukan menghapus tes, melainkan melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pelaksanaan agar terhindar dari potensi kecurangan dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau memang ada temuan bahwa tes ini disalahgunakan oleh oknum, maka yang perlu dibenahi adalah proses dan pengawasannya. Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, seharusnya mencarikan solusi dan berbenah dalam sistem seleksi agar lebih transparan, adil, dan akuntabel," tegas Madi Apriad.
BACA JUGA:SMK Negeri 1 Belitang III Terima CSR Truk Hino500 Series untuk Pengembangan Pendidikan Otomotif