Banyak peserta yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan layanan gigi palsu melalui BPJS, atau justru mengira bahwa semua jenis perawatan gigi harus bayar penuh.
Tak jarang pula pasien kecewa karena merasa permintaan mereka ditolak, padahal tindakan tersebut tidak memiliki dasar indikasi medis.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan dan prosedur agar tidak salah kaprah.
Perbandingan dengan Biaya Gigi Palsu Non-BPJS
Sebagai gambaran, biaya pembuatan gigi palsu di luar BPJS bisa cukup mahal, tergantung jenis dan bahan yang digunakan. Berikut kisaran harga pasaran:
Gigi palsu akrilik satu rahang: Rp 1 juta – Rp 2 juta
Gigi palsu valplast (lebih fleksibel): Rp 2,5 juta – Rp 5 juta
Gigi palsu full denture dua rahang: Rp 3 juta – Rp 6 juta
Dengan adanya subsidi dari BPJS, masyarakat yang kurang mampu bisa tetap mendapatkan akses layanan gigi palsu dengan biaya yang lebih terjangkau, meski tidak sepenuhnya gratis.
Tips Menggunakan BPJS untuk Gigi Palsu
Agar proses pembuatan gigi palsu berjalan lancar dan tidak membingungkan, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
Aktifkan status BPJS Anda sebelum ke fasilitas kesehatan
Gunakan FKTP sesuai yang terdaftar di kartu JKN
Pastikan memiliki indikasi medis, bukan keinginan pribadi
Jangan sungkan bertanya pada dokter atau petugas BPJS di klinik
Siapkan dana tambahan untuk menutup selisih biaya