Martapura, PALPOS.ID - Mantan Kepala Desa Perjaya kecamatan Martapura, OKU Timur provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019.
Mantan kepala Desa berinisial AB ini diduga kuat selewengkan anggaran DD tahun 2019 senilai 311 jura lebih yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleuey, S.ik, M.si didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H serta Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur, Selasa (29/04).
Penetapan tersangka AB oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
BACA JUGA:Anak Tembak Ibu Kandung Dengan Senpi Hingga Tewas di OKU Timur, Ini Pemicunya..
BACA JUGA:Dukung Gerina, OKUT Siap Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Dikatakan Kapolres, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AB ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
"Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II, dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan.
"Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terialisasi hanya 145 meter," terangnya lagi.
BACA JUGA:Tinjau Langsung Program MBG, Enos Pastikan Standar Operasional
BACA JUGA:Arena Pasar Malam Porak Poranda Dihantam Angin Kencang
Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.
"Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana tersebut untuk biaya pribadinya," lanjutnya.
Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.