Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap

Selasa 29-04-2025,16:33 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Dahlia

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, AB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara.* (Ard)

Kategori :