BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024
BACA JUGA:Mantan Presiden Jokowi Akui Berikan Endorsement kepada 84 Pasangan Calon dalam Pilkada 2024
“Atas tuntutan tersebut, kami secara tegas menolak untuk memenuhinya,” ujar Irpan, kuasa hukum Jokowi.
Penolakan ini didasarkan pada dua alasan utama:
Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat persoalan tersebut.
Hak atas perlindungan privasi dan keamanan individu, termasuk dokumen pribadi seperti ijazah.
Landasan Hukum Penolakan: Hak Privasi dan HAM
Irpan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap dirinya, keluarga, martabat, dan harta bendanya.
Ia juga mengutip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya.
“Setiap orang juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tegas Irpan.
Menurutnya, permintaan penyerahan ijazah secara umum justru menimbulkan kerugian terhadap kepentingan kliennya secara hukum dan pribadi.
Strategi Politik atau Pembuktian Hukum?
Polemik ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional.
Banyak pihak menilai bahwa isu ijazah palsu ini merupakan bentuk serangan politik yang dilancarkan untuk mendelegitimasi sosok Jokowi yang hingga kini masih memiliki pengaruh besar di panggung nasional, meskipun tak lagi menjabat.
Namun, dengan langkah Jokowi yang memilih jalur hukum, publik dapat melihat bahwa ia tidak menanggapi isu ini sebagai perdebatan opini, melainkan sebagai persoalan hukum yang harus diselesaikan dengan pembuktian yang adil.
Digital Forensik Jadi Uji Objektif