“Sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” tutur Jokowi.
Tindakan ini juga menunjukkan tekadnya untuk mengakhiri spekulasi dan menuntut keadilan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui media sosial atau opini publik yang tidak terverifikasi.
BACA JUGA:Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?
BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka
Latar Belakang Polemik Ijazah Palsu
Isu mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi sejatinya sudah mencuat sejak beberapa tahun terakhir, namun kembali menguat menjelang akhir masa jabatannya sebagai presiden.
Tuduhan ini awalnya disuarakan oleh beberapa tokoh dan kelompok masyarakat sipil seperti dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah.
Mereka dituding telah melakukan penghasutan di muka umum dengan menyebarkan isu seputar dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan Jokowi dalam kontestasi politik.
Kelompok Pemuda Patriot Nusantara bahkan telah lebih dahulu melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Dirinya 'Partai Perorangan' Usai Disebut Tak Lagi Bagian dari PDIP
Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik luas dan menimbulkan polarisasi opini di masyarakat.
Mediasi Gagal di Solo: Gugatan Tak Berdasar Ditolak
Tidak hanya melalui jalur pidana, isu ini juga dibawa ke ranah perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Pada hari yang sama dengan laporan ke Polda, Rabu (30/04/2025), berlangsung proses mediasi antara Jokowi dan penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "TIPU UGM" (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Adi Sulistiyono, tim kuasa hukum Jokowi dengan tegas menolak tuntutan penggugat yang meminta penyerahan ijazah secara terbuka untuk dibuktikan.