Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 14 Kecamatan Siap Bergabung, Kabupaten Bogor Barat Menuju Daerah Otonomi Baru

Jumat 02-05-2025,15:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pemerintah pusat nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dua aspek utama:

Persyaratan dasar kewilayahan, yang meliputi cakupan wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan geografis.

Persyaratan administratif, termasuk rekomendasi dari DPRD, kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan, hingga kesiapan anggaran.

Setelah persyaratan itu diverifikasi, maka akan dibentuk tim independen untuk melakukan kajian komprehensif berdasarkan tujuh parameter penilaian, yakni:

Geografi

Demografi

Keamanan

Sosial politik

Adat dan tradisi

Potensi ekonomi

Kemampuan keuangan daerah

Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan

Dorongan Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten

Dorongan terhadap pemekaran wilayah bukan hanya datang dari pemerintah provinsi, tetapi juga mengakar kuat dari masyarakat lokal dan pemerintah Kabupaten Bogor itu sendiri. 

Selama ini, masyarakat di bagian barat Kabupaten Bogor merasa pelayanan publik terlalu jauh dijangkau karena pusat pemerintahan berada di Cibinong, yang jaraknya bisa mencapai 80 kilometer lebih dari wilayah perbatasan barat.

“Warga kami sangat mendukung rencana ini. Pemekaran ini bukan hanya soal wilayah, tapi tentang keadilan pembangunan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Leuwiliang.

Kategori :