6 Oknum ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 2-10 Tahun, Ketua DPRD: Silahkan Disanksi Sesuai Aturan

Minggu 04-05-2025,14:08 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Deni juga mengingatkan kepada seluruh pegawai pemkot Prabumulih untuk selalu disiplin dan bekerja maksimal. "ASN ini kan pelayan masyarakat.

BACA JUGA:Nongkrong Bersama Awak Media, Kapolres Prabumulih: Kami Siap Mendengarkan Masukan dari Rekan-Rekan Media

BACA JUGA:Bukukan Kinerja Positif, Produksi Migas PHR Zona 4 Lampaui Target RKAP 2025

Agar sekiranya disiplin, bekerja maksimal, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Prabumulih," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM didampingi seluruh inspektur pembantu (Irban) mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidak ke sejumlah OPD dilingkup pemkot Prabumulih.

Berdasarkan hasil sidak itu, pihaknya menemukan ada 6 orang oknum ASN yang tidak masuk kerja selama 2-10 tahun namun masih menerima gaji.

Terkait temuan itu, Inspektorat Daerah Prabumulih telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil oknum tersebut dan juga kepala OPD untuk diklarifikasi.

Dan saat ini, hasil pemeriksaan telah diserahkan oleh Kepala OPD masing-masing oknum tersebut kepada Walikota Prabumulih, H Arlan, untuk selanjutnya apakan akan diberikan sanksi atau lainnya.* (abu)

Kategori :