PRABUMULIH, PALPOS.ID - Inspektorat Daerah Kota Prabumulih baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait enam orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang telah bolos kerja selama dua hingga sepuluh tahun.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah, terungkap bahwa enam ASN tersebut telah mengabaikan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri sipil.
Selama bertahun-tahun, mereka tidak pernah hadir di tempat kerja, namun masih mendapatkan gaji bulanan.
Temuan ini menjadi sorotan utama tidak hanya di kalangan pegawai pemerintah, tetapi juga di masyarakat.
BACA JUGA:HUT PALI ke-12, PHR Zona 4 Pamerkan Produk Unggulan dan Program Inovatif Hasil UMKM Binaan
Temuan ini tentunya mengundang perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, yang menuntut tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menyayangkan kondisi ini.
"Sangat kita sayangkan jika benar ada yang tidak masuk kerja sampai bertahun-tahun dan masih menerima gaji," ungkap Deni Victoria kepadawa wartawan, akhir pekan lalu.
Terkait dengan temuan ini, Deni Victoria menegaskan dukungannya terhadap langkah Walikota Prabumulih, H Arlan, untuk mendisiplinkan seluruh pegawai pemerintah kota.
BACA JUGA:Luncurkan Program Ketahanan Pangan 2025, Walikota Prabumulih Tanam Jagung di Desa Talang Batu
Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi bagi ASN, PPPK, dan PHL yang melanggar aturan.
"Kita lihat dari peraturan pemerintah, apabila memang dia (melanggar) harusnya diberi sanksi.
Mungkin bagi yang membandel sampai 3 tahun dan 10 tahun, silahkan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada bahkan bisa sampai ke pemecatan," tegasnya.