PPPK Kota Prabumulih Keluhkan Belum Cairnya Gaji Pasca Dilantik, Sekda Pastikan Segera Dicairkan

Walikota Prabumulih H Arlan saat melantik PPPK Prabumulih pada akhir Jjni 2025 lalu.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengeluh lantaran hingga akhir Agustus 2025 ini mereka belum juga menerima gaji pertama, meski telah resmi dilantik oleh Wali Kota Prabumulih H Arlan pada akhir Juni 2025 lalu.
Keterlambatan pencairan gaji tersebut membuat sebagian PPPK kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan, ada di antara mereka yang terpaksa meminjam uang dari keluarga maupun kerabat untuk menutupi kebutuhan rumah tangga seperti listrik, makan, hingga biaya sekolah anak.
“Kapan ye kami gajian? Susah kami, soalnya cuma ngandalkan gaji tulah.
BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pelaku Curat di Patih Galung Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
BACA JUGA:Gelora FC Juarai Turnamen Sepak Bola Walikota Prabumulih Cup 2025
Dak ado penghasilan lain,” ungkap salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 26 Agustus 2025.
“Iyo, ini bae sudah terpakso minjam keluarga. Soalnya nak bayar listrik, belanjo dapur, samo kebutuhan anak sekolah.
Harapan kito, gaji cepat cair,” katanya dengan nada berharap.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H Elman ST MM, memberikan penjelasan.
BACA JUGA:Bawa 5 Paket Sabu Hari Mukti Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025
Saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Prabumulih, ia menegaskan bahwa pencairan gaji PPPK akan segera dilakukan. “Akan segera dicairkan,” ungkap Elman singkat.
Ketika ditanya apakah persoalan belum cairnya gaji disebabkan oleh keterbatasan anggaran atau kas daerah kosong, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih itu memastikan bahwa anggaran untuk PPPK tersedia.
“Untuk anggaran, ado tersedia,” tegas Elman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa komponen gaji PPPK sudah dianggarkan dalam pos belanja pegawai.
BACA JUGA:Pengelolaan Kebersihan di Kota Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH
BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Resmikan Gedung Serbaguna RW 04 Gunung Ibul
Menurutnya, pemerintah kota seharusnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran, mengingat hak pegawai wajib dipenuhi.
“Anggaran mereka sudah masuk ke belanja pegawai dan dianggarkan hingga akhir tahun.
Jadi pemerintah kota kami harap karena gaji itu hak pegawai maka hendaknya segera dibayarkan, selama anggaran itu memang sudah tersedia,” jelas Dipe Anom.
Ia menambahkan, dari sisi administrasi para PPPK seharusnya tidak menghadapi kendala.
Pasalnya, pelantikan hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat administratif telah terpenuhi, baik dari sisi kementerian maupun pemerintah daerah.
“Untuk administrasi baik dari kementerian maupun kita, kami rasa sudah terpenuhi.
Makanya mereka dilantik. Jadi himbauannya agar pemerintah daerah segerakan melakukan pemenuhan kewajiban terhadap gaji-gaji PPPK yang telah sah dan resmi menjadi PPPK penuh waktu di Kota Prabumulih,” tandasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: