Sementara itu, jumlah desa atau kelurahan di setiap kecamatan bervariasi antara 7 hingga 14, tergantung karakteristik wilayahnya.
Wilayah ini dikenal sebagai kawasan yang dinamis secara sosial dan ekonomi. Losari dan Gebang, misalnya, menjadi titik vital aktivitas perdagangan dan pertanian.
Di sisi lain, kawasan seperti Waled dan Pangenan juga memiliki potensi industri dan perikanan yang cukup besar, jika didukung dengan tata kelola yang lebih terfokus.
Peta Geopolitik Cirebon Timur
Secara geografis, batas wilayah calon Kabupaten Cirebon Timur adalah sebagai berikut:
Utara: Laut Jawa
Timur: Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Selatan: Kabupaten Kuningan
Barat: Kabupaten Cirebon induk, Kota Cirebon, dan sebagian Kabupaten Kuningan
Pemekaran ini akan memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan wilayah pesisir utara dan perbatasan Jawa Tengah, yang selama ini dianggap sebagai “pinggiran” oleh sebagian kalangan masyarakat.
Dampak Pemekaran: Efisiensi dan Pemerataan
Jika pemekaran ini disetujui, Kabupaten Cirebon Timur akan memiliki struktur pemerintahan baru dengan fokus pelayanan yang lebih spesifik terhadap 18 kecamatan.
Sementara itu, Kabupaten Cirebon induk akan terdiri dari 22 kecamatan dengan 233 desa atau kelurahan, mencakup luas wilayah 574,16 km² (sekitar 53,65% dari total sebelumnya) dengan jumlah penduduk 1.346.264 jiwa dan kepadatan mencapai 2.345 jiwa per km².
Dengan skema ini, kedua daerah akan lebih mudah mengelola pembangunan dan pelayanan publik, yang selama ini terkonsentrasi di pusat kabupaten dan cenderung mengabaikan kawasan timur dan selatan.
Landasan Hukum dan Prosedur Pemekaran
Usulan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur sejauh ini telah memenuhi beberapa syarat dasar pemekaran wilayah sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya: