Sementara itu, Pemkab Sukabumi juga siap mengucurkan dana awal sebesar Rp2,5 miliar.
Menurut Wibowo, pencabutan moratorium sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait.
Ia berharap pemerintah pusat benar-benar mendengarkan aspirasi dari daerah, terlebih lagi daerah-daerah yang secara administratif dan demografis sudah sangat layak untuk dimekarkan.
Urgensi Pelayanan Publik dan Efektivitas Pemerintahan
Salah satu alasan kuat untuk mendorong pemekaran wilayah ini adalah soal efektivitas pelayanan publik.
Saat ini, warga dari wilayah utara dan barat daya Kabupaten Sukabumi harus menempuh perjalanan panjang menuju Palabuhanratu, ibu kota kabupaten, hanya untuk mengurus administrasi dasar seperti KTP, perizinan, dan pelayanan kesehatan.
“Kalau masyarakat di utara mau urus perizinan, mereka harus ke selatan. Ini sangat tidak efisien, memakan waktu dan biaya yang besar,” jelas Wibowo.
Dengan dibentuknya dua kabupaten baru, pemerintahan akan lebih dekat dengan rakyat, pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien, serta potensi lokal bisa lebih dioptimalkan.
Jika aspirasi ini diwujudkan, maka pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi tiga wilayah administratif (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Jampang) akan memberikan multiplier effect bagi pembangunan daerah.
Berikut beberapa dampak positif yang diharapkan:
Pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah pelosok yang selama ini terpinggirkan.
Peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi.
Penciptaan lapangan kerja baru melalui pembentukan instansi dan lembaga pemerintahan baru.
Penguatan identitas lokal dan kemandirian daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam dan pariwisata.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik dan pembangunan daerah.
Suara Masyarakat: “Kami Ingin Lebih Dekat dengan Pemerintah”