21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun-Foto:dokumen palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.
Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin 5 Mei 2025 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU.
Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi Selasa 6 Mei 2025 menjelaskan bahwa salinan petikan SK ini merupakan tahap awal sebelum pengangkatan resmi, yang baru akan dilaksanakan usai para CPNS menjalani masa prajabatan.
“Jika anggaran tersedia, prajabatan akan dilaksanakan tahun ini. Namun jika belum memungkinkan, kami anggarkan untuk 2026,” ujar Mirdaili.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan JCH OKU Tak Bawa Benda Tajam di Dalam Bagasi
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres OKU dan Anggota Terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel
Namun, dari total formasi yang dibuka, empat posisi CPNS masih kosong lantaran tidak ada pelamar yang memenuhi syarat.
Dalam sambutannya, Mirdaili menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat loyalitas ASN di daerah.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengabdian minimal 10 tahun di Kabupaten OKU bagi CPNS yang telah diangkat.
Ketentuan ini telah disepakati bersama Kementerian PANRB dan tertuang dalam pernyataan resmi para peserta.
BACA JUGA:Kejari OKU Laksanakan Penerangan Hukum Dengan Tema Pencegahan Kenakalan Remaja
BACA JUGA:Bupati OKU Peduli, Ajak Santri dan Yatim Piatu Berbagi Verita dan Kebahagiaan
"Ini bagian dari komitmen untuk membangun OKU dengan SDM yang loyal dan berdedikasi. Tidak ada opsi pindah selama 10 tahun ke depan," tegasnya.
Menariknya, sekitar 80 persen dari peserta yang lolos CPNS berasal dari OKU, menandakan tingginya animo dan kapasitas putra-putri daerah untuk ikut membangun birokrasi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: