PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil meringkus Amanat alias Wan (24), pelaku pencurian yang menggasak barang berharga senilai Rp150 juta di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Pidum Ipda Sucipto SH ini, dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi dihimpun, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada 11 April 2025. Abel Agustian, keluarga dari pemilik rumah, datang ke rumah keponakannya di Kelurahan Gunung Ibul untuk mengambil meja.
Namun, saat tiba, ia mendapati rumah dalam kondisi kosong.
Semua barang berharga, termasuk tujuh unit AC, kulkas empat pintu, mesin cuci, spring bed, hingga instalasi listrik dan komputer, telah raib.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150.700.000. Selanjutnya, aksi pencurian itu langsung dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan ituMendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT, dan Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH, langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan ketekunan tim, identitas pelaku berhasil terungkap.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pengejaran," kata AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat reskrim, AKP Tiyan Talingga.
BACA JUGA:HUT PALI ke-12, PHR Zona 4 Pamerkan Produk Unggulan dan Program Inovatif Hasil UMKM Binaan
Selanjutnya sambung Tiyan Talingga, Tim Tekab langsung melakukan penyergapan terhadap Amanat alias Wan saat berada di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.
“Pelaku AM alias Wan berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih,” ujar Tiyan Talingga seraya mengatakan selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu set lampu hias gantung, tiga buah tas kulit, dan satu buah bed cover yang diduga hasil dari pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.*