Mengaku Beri Keterangan Palsu soal Nikah Siri Oknum Kades, Warga Pemulutan Mengadu ke DPRD Ogan Ilir

Muhibah Warga Yang Mengadu Ke DPRD Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
INDRALAYA, PALPOS.ID — Seorang warga Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Gedung DPRD Ogan Ilir pada Senin (5/5/2025).
Kedatangannya itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengadukan kasus yang menyeret dirinya selama hampir satu tahun terakhir.
Warga bernama Muhibah tersebut mengaku pernah memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian terkait peristiwa penggerebekan seorang oknum kepala desa (kades) berinisial RH yang diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita di salah satu desa di Pemulutan pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Dalam pengaduannya, Muhibah menjelaskan bahwa usai penggerebekan itu, disusunlah skenario bahwa oknum kades RH telah menikah siri dengan wanita tersebut.
BACA JUGA:Rumah Dinas Bidan di Perumahan Polindes Nagasari Ludes Terbakar,
BACA JUGA:Tiga Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Gencarkan Razia Malam Hari, Ini Hasilnya
Tujuannya untuk mengaburkan dugaan perzinahan yang menjadi sorotan publik kala itu.
“Pada Sabtu, 1 Juni 2024, saya membuat surat keterangan nikah siri dengan tanggal yang dimundurkan. Itu saya buat saat kami hendak diperiksa di Polres.
Surat itu saya buat karena diminta oleh keluarga oknum kades, termasuk kakak ipar saya yang juga atasan saya di sebuah organisasi kemasyarakatan,” ujar Muhibah.
Ia mengaku pembuatan surat nikah siri tersebut dilakukan atas tekanan dan rasa sungkan terhadap keluarga besar kades yang juga memiliki kedekatan personal dengannya.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Buruh, PKS Ogan Ilir Tegaskan Hal Ini
Bahkan, ia mengaku mendapat intimidasi dalam proses penyusunan surat itu.
“Saya imam masjid di desa, sering memimpin acara keagamaan, memandikan jenazah, guru juga. Saya merasa telah berdosa besar karena ikut berbohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: