Pemkab Muba Siapkan Tambahan Penghasilan untuk ASN, Dorong Kinerja dan Kesejahteraan

Senin 05-05-2025,18:45 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Usulan perubahan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini menjadi bentuk nyata apresiasi Pemkab Muba terhadap kinerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alhamdulillah, proses panjang pengajuan perubahan TPP sudah membuahkan hasil. Persetujuan dari Kemendagri dan hasil verifikasi telah kami terima. Kini saatnya kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si., saat memimpin rapat bersama Tim TPP dan perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekda, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Muba Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Bambang Dwi Djanuarto Sebut : DBH Muba Tertinggi di Sumatera Selatan

Pemkab Muba kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian TPP ASN, sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut.

Rancangan ini akan mengatur secara rinci besaran tunjangan serta mekanisme dan kriteria penghitungan TPP, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Semoga hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi awal yang baik untuk peningkatan kesejahteraan ASN di Muba,” tandas Apriyadi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Muba, Hj. Nurzahrawati, S.Pd., M.T., menjelaskan bahwa pihaknya berharap seluruh pasal dalam rancangan Perbup dapat segera disepakati agar anggaran yang telah tertuang dalam APBD bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password

BACA JUGA:Bersihkan Area Brandgang Demi Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

"Mudah-mudahan hari ini kita menyepakati pasal-pasal dalam rancangan Perbup ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, S.H., M.Si., menambahkan bahwa rancangan Perbup ini sebagian besar mengadopsi regulasi sebelumnya, namun ada penyesuaian dan penambahan pasal yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Peraturan bupati ini secara keseluruhan masih ngadopsi Perbup sebelumnya, hanya ada beberapa pasal dan ayat yang ditambahkan," pungkasnya.*

Kategori :