Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi," tutupnya.*