Dipicu Emosi Sesaat, Warga Tebing Suluh OKI Tusuk Tetangga yang Mau Ambil Obrok

Selasa 06-05-2025,09:54 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi," tutupnya.*

Kategori :