OGAN ILIR, PALPOS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir resmi menetapkan Edi Hardiansyah sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir.
"Tersangka sudah kita amankan sepekan yang lalu, tepatnya pada Senin, 5 Mei 2025," ujar AKP Ilham saat kepada wartawan.
BACA JUGA:Mengaku Beri Keterangan Palsu soal Nikah Siri Oknum Kades, Warga Pemulutan Mengadu ke DPRD Ogan Ilir
BACA JUGA:Rumah Dinas Bidan di Perumahan Polindes Nagasari Ludes Terbakar,
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, yang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2020 lalu.
Korban yang berinisial bunga (nama samaran) masih berusia 18 tahun saat ini.
Artinya, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak Kenanga masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
“Upaya ayah saya itu sebenarnya sudah ada sejak saya masih SMP, tapi waktu itu saya selalu bisa melarikan diri,” tutur Kenanga sambil didampingi sang ibu, YS (42), beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Tiga Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Gencarkan Razia Malam Hari, Ini Hasilnya
Kenanga mengaku, peristiwa tragis itu pertama kali terjadi ketika ia pulang sekolah dan mendapati rumah dalam keadaan kosong.
Hanya ada dirinya dan sang ayah. Saat itulah, ayahnya memanggil dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.
Bahkan, Kenanga sempat diancam dengan sebilah pisau agar mau menuruti kehendak bejat ayahnya. Beruntung, saat itu Kenanga berhasil kabur.