Pencabul Anak Bawah Umur, Warga Sungai Lilin diamankan

Pencabul Anak Bawah Umur, Warga Sungai Lilin diamankan

Pelaku saat diamankan -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Muba mengamankan seorang pria berinisial S (41), Warga Kecamatan Sungai Lilin atas dugaan tindak pidana kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah umur.

 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, sebut saja Bunga (11), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, (18/08/25), Magrib di rumah korban.

 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Kamis, (25/09/25) di kediaman terduga pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Berhasil Turunkan Satu Digit Angka Kemiskinan, Muba di Lirik Banyak Mata

BACA JUGA:Lautan Manusia Padati Jalan di Depan Rumah Dinas Bupati Muba

 

“Petugas kita langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku apabila terbukti bersalah.

 

"Saat ini Tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut"Tegas Kasi Humas IPTU Hutahean, S.H saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Bupati HM Toha Tohet Tegaskan: Muba Expo 2025 Perkuat Ekonomi Lokal dan Tarik Investor

BACA JUGA:Pelantikan Ketua DPD NasDem Muba Jadi Tonggak Awal Konsolidasi Menuju Kemenangan Pemilu

 

Lanjutnya, Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan bila mengetahui tindakan kekerasan atau pelecehan agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: