Jadi TO Sejak 2021, Warga Talang Taling Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

Selasa 06-05-2025,13:42 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Pelaku kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Rumah Dinas Bidan di Perumahan Polindes Nagasari Ludes Terbakar,

BACA JUGA:Tiga Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Gencarkan Razia Malam Hari, Ini Hasilnya

Proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. *

Kategori :