Sejak 2014, pemerintah pusat menerapkan moratorium pemekaran daerah sebagai upaya untuk mengevaluasi efektivitas DOB sebelumnya. Hal ini membuat proses pengajuan pemekaran daerah baru, termasuk Majalengka Selatan, terhenti sementara.
Namun, beberapa DOB tetap dapat diloloskan melalui pertimbangan strategis dan urgensi pelayanan publik. Oleh karena itu, perjuangan aspirasi masyarakat harus terus dikawal dengan pendekatan politik dan administratif yang tepat.
2. Kesiapan Administratif dan Keuangan
Untuk menjadi DOB, daerah pengusul harus memenuhi berbagai syarat, termasuk ketersediaan infrastruktur pemerintahan, kantor bupati sementara, kesiapan keuangan, jumlah penduduk minimum, dan pembagian wilayah yang rasional.
Pemkab Majalengka bersama tim pemekaran harus menyusun kajian akademik dan naskah akademik yang kuat sebagai dasar pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri.
3. Persetujuan Pemerintah Kabupaten Induk
Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu memberikan rekomendasi atas pembentukan wilayah baru.
Jika pemerintah kabupaten melihat pemekaran ini akan memperkuat pelayanan dan tidak melemahkan APBD kabupaten induk, maka dukungan ini akan menjadi sinyal positif bagi kelanjutan proses pemekaran.
Dampak Positif bagi Pembangunan Regional
Jika terbentuk, Kabupaten Majalengka Selatan akan menjadi kekuatan baru di wilayah selatan Jawa Barat yang mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal. Dampak positif yang bisa diharapkan antara lain:
Peningkatan Infrastruktur Lokal seperti jalan desa, irigasi, sekolah, dan puskesmas.
Percepatan Pelayanan Publik yang lebih efisien karena birokrasi lebih dekat.
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, khususnya sektor pertanian, UMKM, dan pariwisata.
Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pengelolaan potensi sumber daya lokal.
Identitas Kultural yang Lebih Kuat, dengan promosi budaya lokal di bawah kepemimpinan pemerintahan baru.
Saatnya Majalengka Selatan Berdiri Sendiri