Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Rabu 07-05-2025,16:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa judi online mendorong pemain melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA:Minta Jauhi Judi Online

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Perangi Judi Online

Oleh karena itu, kepolisian akan terus memerangi dan memberantas judi online agar masyarakat tidak terperosok ke jurang kemiskinan. 

Namun, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja; diperlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.

Dari sisi permintaan, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk menghindari dan menjauhi perjudian online. 

Dari sisi penawaran, langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif untuk memberantas judi online.

Kategori :