Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital.
Pada tahun 2024, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis sebesar Rp 359 triliun.
Data ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Transaksi judi online ini sering kali dilakukan melalui metode digital seperti QRIS dan kripto, dengan dana yang dialirkan ke perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”
BACA JUGA:No Judi Online! Muba Bebas judi Slot , Masyarakat Nyaman dan berbahagia !
Sebagai respons, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus judi online akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pencegahan dan penurunan konten-konten judi online.
Di balik tampilan menarik situs judi online, terdapat algoritma matematika seperti Pseudo-Random Number Generators (PRNG), termasuk Mersenne Twister dan Linear Congruential Generator (LCG), yang dirancang untuk menghasilkan angka yang tampak acak namun sebenarnya dapat diprediksi.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga dari Bahaya Judi Online & Pornografi dan Bebas Narkoba !
Algoritma ini membuat pemain sulit untuk menang, karena sistem telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan bandar.
Sistem judi online juga memanfaatkan teknik psikologi seperti jadwal penguatan rasio variabel, di mana hadiah diberikan secara acak untuk mendorong pemain terus bermain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: