Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol

Kamis 08-05-2025,13:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Hal ini bertujuan agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal dan tidak memiliki celah hukum untuk menghindar dari proses hukum.

Dengan adanya tren penurunan signifikan di awal tahun 2025 ini, pemerintah berharap bahwa ke depan, judi online tidak lagi menjadi ancaman laten yang menggerogoti sendi-sendi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia.

Kategori :