Menurut Ivan, penurunan ini tidak lepas dari keseriusan pemerintah, khususnya penegak hukum dan lembaga terkait, dalam menjalankan strategi nasional pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga dari Bahaya Judi Online & Pornografi dan Bebas Narkoba !
BACA JUGA:Minta Jauhi Judi Online
Berbagai operasi penindakan, pemblokiran situs, hingga pelacakan aliran dana terus dilakukan secara sistematis.
Namun demikian, Ivan menilai bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan lembaga perbankan, otoritas komunikasi, serta masyarakat.
“Ini semua adalah bagian dari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kita harus terus menjaga konsistensi agar cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa benar-benar terwujud,” tegasnya.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Perangi Judi Online
BACA JUGA:Sat Binmas Binluh Bahaya Judi Online
Lebih jauh, Ivan juga menyebut pentingnya edukasi publik, khususnya generasi muda, mengenai bahaya dan dampak buruk dari judi online.
Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga dapat memicu masalah sosial dan kriminalitas lainnya.
Di tengah kemajuan teknologi digital, PPATK mengingatkan bahwa pelaku judi online kini semakin canggih dalam menyamarkan transaksi.
Karena itu, sistem pelacakan dan analisa terhadap transaksi mencurigakan juga terus dikembangkan dengan bantuan kecerdasan buatan.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang Sosialisasikan Bahaya Judi Online
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memperkuat payung hukum terkait kejahatan siber, termasuk tindak pidana judi online.