Timsus Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Trafo PLN, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kasat Lantas Iptu Hj Marlina saat menggelar press rilis akhir tahun 2024, di halaman Polres Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian trafo milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Unit Layanan Pelanggan Prabumulih di Jalan Bukit Lingkar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan,
Dan Jalan Talang Jimar Pal 10, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah pada tanggal 28 November 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Khusus (Timsus) Polres Prabumulih berhasil meringkus dua tersangka,
BACA JUGA:Usut Kasus Pencurian Trafo PLN, Polres Prabumulih Bentuk Timsus
BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling
Yakni RZ warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, dan HR, warga Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Kedua tersangka ditangkap, di kediaman masing-masing pada 20 Desember 2024, oleh timsus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, dan Kanit Pidum, Ipda Rio.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap ke dua tersebut bermula dari laporan Meryantono (38), seorang pekerja PLN di SPK Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, Meryantono menyebutkan bahwa trafo milik PT PLN ULP Prabumulih hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
BACA JUGA:Bawa Kabur Trafo PLN, 6 Perampok Bersenjata Api Sempat Sandera Penjaga Kebun
Akibat pencurian ini, aliran listrik di daerah tersebut menjadi padam dan PLN mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Prabumulih membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: