OGANILIR, PALPOS.ID - Seorang pria bernama Bayu Samudro (23), warga Dusun II Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah tetangganya menggunakan obeng.
Kepada polisi, Bayu mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk membeli makanan, bermain judi slot online, serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saya bobol pakai obeng. Duitnya habis buat makan, main slot, dan nyabu,” kata pria lajang itu kepada polisi saat di BAP. Kamis, 8 Mei 2025.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Batu. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti hasil curian dan tengah melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel Polsek Tanjung Batu Buka TKA-TPA, Berkontribusi Cerdaskan Generasi Bangsa
BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Sempat Buang Barang Bukti
Bayu, yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama dengan dua kali menjalani hukuman, kembali berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Batu pada Rabu (7/5/2025) sore tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada malam hari, Rabu 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Novita Sari (28), yang juga merupakan warga Dusun II RT 001 Desa Limbang Jaya II.
Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang yang dirusaknya menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang berharga serta uang tunai milik korban,” jelas IPTU Akso.
BACA JUGA:Gasak Rumah Tetangga, Pria Dilimbang Jaya Ini Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Rumah Bibinya
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Karhutla 2025
Barang-barang yang digondol pelaku di antaranya satu unit gerinda merk Doliz warna hitam, bingkai berisi uang, satu bucket bunga berhiaskan uang, satu celengan kaleng warna pink, serta uang tunai.
Kapolsek menyebutkan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3.050.000.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah bibinya yang dikenal dengan nama Bik Not.