Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Pencurian HP di Desa Pajar Bulan

Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Pencurian HP di Desa Pajar Bulan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025 di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Resi Antalita (36). Saat kejadian, korban tengah meninggalkan rumah untuk berkunjung ke rumah keluarganya.

 

Tanpa disadari, ia meninggalkan sebuah ponsel merek Samsung A05S warna hitam di atas meja makan di bagian belakang rumah. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati ponsel tersebut sudah raib.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Dampingi Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Dini Hari, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

 

Pelaku diketahui bernama Budi alias Iyek (43), seorang buruh warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

 

Saat itu, pelaku bersama beberapa saksi sedang bekerja menebang pohon di belakang rumah korban.

 

Menurut keterangan pelaku, ia melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak tertutup.

 

Melihat kesempatan tersebut, pelaku masuk dan mengambil ponsel yang tergeletak di meja makan.

BACA JUGA:Viral Video Mahasiswa Unsri Dipaksa Saling Cium, HIMATETA Dibekukan UNSRI Bentuk Satgas

BACA JUGA:Kritik Pemkab Ogan Ilir, Sayuti Soroti Kasus Asusila hingga Akses Jalan Yang Dikeluhkan Warga

 

Setelah melakukan pencurian, pelaku membawa ponsel tersebut ke Desa Seribandung dan menyembunyikannya di area pemakaman setempat.

 

Menariknya, setelah menyembunyikan barang curian, pelaku kembali bekerja menebang pohon seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

 

Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Batu.

 

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota lainnya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Serangan Burung Pipit Ancam Produksi Padi, Petani Ogan Ilir Lakukan Berbagai Upaya Pengendalian

BACA JUGA:Sidang Lakalantas di PN Kayuagung Diwarnai Interupsi, Keluarga Korban Nilai Jaksa Lebih Membela Terdakwa

 

Pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok warung di Desa Seribandung.

 

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ponsel hasil curian. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti telah disita. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: