Penyidik mendapatkan informasi intelijen bahwa dana dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa hendak dikirim ke Hong Kong, sebuah wilayah yang kerap dijadikan jalur "cuci uang" oleh korporasi atau individu yang ingin menghindari jerat hukum di dalam negeri.
Mengetahui hal itu, penyidik segera berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melakukan pemblokiran atas transaksi mencurigakan tersebut.
Hasilnya, dana senilai hampir setengah triliun rupiah itu berhasil dicegah sebelum mengalir ke rekening asing.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menteri Kominfo Jhonny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba
"Setelah blokir dilakukan, kami langsung meminta izin penyitaan agar dana tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum terhadap PT Dalmex Plantations," ungkap Sutikno.
Rantai Korporasi: Struktur Kepemilikan yang Rumit
Dalam keterangan lebih lanjut, Kejaksaan Agung membongkar struktur kompleks dari kepemilikan korporasi ini.
Menurut Sutikno, 99 persen saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa dimiliki oleh PT Dalmex Plantations, dan hanya 1 persen dimiliki oleh perusahaan lain, yakni PT Palma Lestari.
"Ini merupakan bentuk penguasaan tidak langsung dalam korporasi untuk memayungi praktik-praktik ilegal. Kita menduga struktur ini sengaja dibentuk untuk mengaburkan asal-usul dana dan mempersulit pelacakan hukum," paparnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Ogan Ilir Tanggapi Aksi Demo Warga Bakung di Kejagung RI terkait Sengketa Lahan
BACA JUGA:Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung
Adapun dari total uang yang disita, Rp376.138.264.001 berasal dari PT Delimuda Perkasa, sementara Rp103.036.815.147 berasal dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Dibawa ke Pengadilan: Sejumlah Perusahaan Dihadirkan sebagai Terdakwa
Tak hanya PT Dalmex Plantations, Kejaksaan juga menyeret sejumlah korporasi lain yang diduga turut terlibat atau menikmati hasil dari pencucian uang tersebut.
Dalam dokumen penuntutan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 10 April 2025, tercatat nama-nama berikut sebagai terdakwa: