BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung
BACA JUGA:Wow! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan dari Rumah Zarof Ricar
PT Dalmex Plantations
PT Asset Pacific
PT Palma Satu
PT Banyu Bening
PT Kencana Amal Tani
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
Menurut Kejaksaan, ketujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari jejaring korporasi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil tindak pidana.
Proses hukum saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jeratan Pasal: TPPU dan KUHP
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat PT Dalmex Plantations dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya:
Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana berupa menyamarkan, mentransfer, dan menyimpan uang yang berasal dari kejahatan, serta mengaitkan pertanggungjawaban korporasi dan pihak-pihak yang turut serta.