Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Jumat 09-05-2025,16:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung

BACA JUGA:Wow! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan dari Rumah Zarof Ricar

PT Dalmex Plantations

PT Asset Pacific

PT Palma Satu

PT Banyu Bening

PT Kencana Amal Tani

PT Panca Agro Lestari

PT Seberida Subur

Menurut Kejaksaan, ketujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari jejaring korporasi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil tindak pidana. 

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jeratan Pasal: TPPU dan KUHP

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat PT Dalmex Plantations dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya:

Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana berupa menyamarkan, mentransfer, dan menyimpan uang yang berasal dari kejahatan, serta mengaitkan pertanggungjawaban korporasi dan pihak-pihak yang turut serta.

Kategori :