Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Jumat 09-05-2025,16:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Rekam Jejak Duta Palma Group: Tak Sekadar Sawit

Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret nama Duta Palma Group ke dalam lingkaran hukum. 

Perusahaan yang dikenal mengelola ribuan hektare perkebunan kelapa sawit ini sudah beberapa kali dipertanyakan terkait izin lokasi, tumpang tindih lahan, serta dugaan kerusakan lingkungan.

Bahkan, sebelumnya, bos besar Duta Palma, Surya Darmadi, juga sudah lebih dulu terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang, yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. (Hc) Dr. Andi H. Syafrani, menyebut bahwa kasus Duta Palma menunjukkan urgensi pembaruan hukum korporasi dan tata kelola perkebunan di Indonesia.

"Kita sedang menghadapi fenomena korporasi yang menjadi pelaku utama tindak pidana berat, bukan lagi individu. Negara harus segera bertindak dengan memperkuat aspek pengawasan dan transparansi kepemilikan saham," ujar Syafrani dalam wawancara terpisah.

Pentingnya Kerja Sama Internasional dalam Penelusuran Aset

Penyitaan dana dalam kasus ini juga membuka diskusi penting mengenai kerja sama internasional dalam pengungkapan kejahatan keuangan lintas batas. 

Hong Kong, sebagai tujuan aliran dana dalam kasus ini, dikenal memiliki sistem keuangan yang terbuka dan canggih—karakteristik yang sering dimanfaatkan oleh pelaku TPPU.

Kejagung menyatakan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan otoritas keuangan internasional untuk menelusuri jalur uang lain yang kemungkinan sudah terlanjur keluar dari Indonesia.

"Ini bukan hanya soal menyita uang yang berhasil dicegah. Kita harus kejar juga aset yang telah disamarkan di luar negeri," tegas Sutikno.

Arah Perkara ke Depan: Diperluas ke Korporasi Lain?

Tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan kasus ini akan berkembang lebih luas. 

Pihak Kejaksaan tengah menyisir keterlibatan perusahaan-perusahaan lain, serta kemungkinan adanya pihak perbankan yang terlibat dalam membantu proses transfer dana.

Lembaga antikorupsi Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak agar Kejagung juga membidik penyokong atau penyedia jasa keuangan yang memfasilitasi proses pencucian uang.

"Kasus ini bisa menjadi momentum membersihkan sektor keuangan dari praktik cuci uang korporasi besar," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha.

Kategori :