Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongkar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongkar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kali ini, korporasi sawit raksasa yang berada di bawah payung PT Duta Palma Group menjadi sorotan tajam, menyusul penyitaan dana fantastis senilai Rp479 miliar yang diduga kuat berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang lintas negara.

Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan terafiliasi dengan PT Darmex (Dalmex) Plantations, sebuah entitas korporasi yang dikenal sebagai holding dari banyak anak usaha kelapa sawit yang beroperasi di berbagai wilayah strategis Indonesia.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Pertamax: Bantahan dari Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi 

Tak hanya itu, perusahaan ini juga diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui mekanisme perbankan internasional, dengan tujuan akhir ke Hong Kong.

Penyitaan Dana Fantastis: Rp479 Miliar dalam Jaring Hukum

Pernyataan resmi disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (08/05/2025).

"Uang sejumlah Rp479.175.079.148 telah kami sita dalam perkara TPPU atas nama terdakwa korporasi PT Dalmex Plantations. Dana ini ditemukan dalam proses pelacakan dana hasil tindak pidana korupsi yang akan dikirim ke luar negeri," ujar Sutikno di hadapan awak media.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa uang tersebut awalnya ditemukan dalam rekening dua anak perusahaan, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang secara struktur korporasi berada dalam kendali PT Dalmex Plantations.

BACA JUGA:Korupsi Timah Harvey Moeis: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Sandra Dewi Sayangkan Kejaksaan Agung Sita 88 Tas Mewah Miliknya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Sang Suami

Modus: Menyamarkan Dana Lewat Jasa Perbankan ke Hong Kong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: