PALPOS.ID - Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan.
Dana pensiun kini kembali menjadi sorotan setelah data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan lonjakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Per 23 April 2025, jumlah korban PHK mencapai 24.036 orang.
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dengan data awal tahun, di mana pada Januari 2025 tercatat hanya 3.325 kasus PHK.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK
Februari melonjak drastis menjadi 18.610 orang, atau meningkat hampir enam kali lipat hanya dalam waktu satu bulan.
Di tengah situasi ketenagakerjaan yang makin tak pasti, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan dana pensiun sebagai komponen nilai pesangon pekerja terdampak PHK, justru belum sepenuhnya diimplementasikan oleh banyak perusahaan.
Ketentuan tersebut seharusnya bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan sedang mengalami tekanan finansial.
Namun, masih banyak perusahaan yang belum memanfaatkan opsi ini secara optimal.
BACA JUGA:BPJS Watch Sambut Positif Tiga Paket Kebijakan untuk Lindungi Pekerja dari Risiko PHK
BACA JUGA:Pekerja Terkena PHK Dapat Bantuan 60% Upah Selama 6 Bulan: Difasilitasi Materi dan Non-Materi
Syarif Yunus: Dana Pensiun Adalah Jaring Pengaman yang Sering Diabaikan
Menurut Syarif Yunus, Asesor Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP-DP), dana pensiun seharusnya dijadikan bagian penting dari perencanaan keuangan perusahaan, khususnya untuk mendanai kewajiban pasca-kerja seperti pesangon PHK.
“Dana pensiun adalah instrumen jangka panjang yang aman. Kalau perusahaan tidak menyiapkan dana pesangon dan tiba-tiba harus melakukan PHK besar-besaran, dari mana mereka bisa bayar hak pekerja?” ujar Syarif, dikutip dari wawancaranya bersama Bisnis, Sabtu (10/5/2025).